Terapkan Standar Vaksin Rabies Inaktif untuk Hewan, Komite Teknis Kesehatan Hewan Gelar Rapat Teknis
CIBINONG - Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) melalui Komite Teknis 11-16 Kesehatan Hewan melaksanakan rapat teknis untuk membahas Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Vaksin Rabies Inaktif yang telah diusulkan dan disusun oleh tim konseptor dari Balai Besar Pengujian Standar Instrumen (BBPSI) Veteriner. Rapat teknis digelar secara hybrid bertempat di Harris Hotel and Convention pada tanggal 15-16 Oktober 2024 dengan melibatkan anggota komtek keswan dan stakeholder lainnya.
Pasa kesempatan ini, Kepala PSIPKH Dr. drh. Agus Susanto, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, "Kejadian kasus rabies di Indonesia mempunyai dampak yang nyata dan bersifat zoonosis, dalam pencegahan dan pengendaliannya perlu dilakukan vaksinasi, maka dari itu perlu pembuatan vaksin rabies yang terstandar, berkualitas dan mempunyai efektivitas yang baik".
"Diharapkan dalam rapat teknis ini bisa terjadi diskusi yang baik oleh semua stakeholder yang hadir. Semoga kegiatan rapat teknis ini bisa menjadi kesepakatan untuk menghasilkan RSNI 2" ujarnya.
Rapat teknis dilakukan dengan pemaparan poin-poin yang tercantum dalam RSNI yang dimoderatori oleh Wakil Ketua Komtek 11-16 Kesehatan Hewan Dr. drh. Iif Syarifah Munawaroh, M.Epid untuk memperoleh saran dan masukan agar tercapai kesepakatan bersama dari seluruh anggota komtek demi perbaikan konsep RSNI Vaksin Rabies Inaktif.
Rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan saraf pusat yang disebabkan oleh Virus Rabies dari genus Lyssavirus. Rabies dapat menginfeksi semua hewan berdarah panas dan manusia dengan tingkat fatalitas (case fatality rate) mencapai 100%.
Vaksinasi rabies merupakan strategi utama pencegahan rabies. Salah satu jenis vaksin rabies yang banyak digunakan saat ini adalah Vaksin Inaktif. Vaksin Rabies Inaktif yang beredar di Indonesia menunjukkan mutu yang beragam sehingga kualitas vaksin yang beredar perlu distandardisasi.