Tugas dan Fungsi

Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH/BSIP PKH) mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.

BSIP PKH mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen peternakan dan kesehatan hewan.

Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP PKH menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan program, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen peternakan dan kesehatan hewan;

  2. Penyiapan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharan, serta harmonisasi standar instrumen peternakan dan kesehatan hewan;

  3. Penyelenggaraan sistem jaminan mutu di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

  4. Pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi bidang peternakan dan kesehatan hewan;

  5. Pengelolaan data dan informasi, serta penyebarluasan hasil standardisasi instrumen peternakan dan kesehatan hewan;
  6. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, pemeliharaan, dan harmonisasi standar instrumen, sistem jaminan mutu, pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi, dan penyebarluasan hasil standardisasi instrumen peternakan dan kesehatan hewan; dan

  7. Pengelolaan urusan tata usaha Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan.