Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (BRMP PKH) mengemban tugas dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian.
BRMP PKH mempunyai tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi peternakan dan kesehatan hewan.
Dalam melaksanakan tugasnya, BSIP PKH menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan;
Pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan;
Koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan,produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan; dan