Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (BRMP PKH) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian, Kementerian Pertanian Republik Indonesia. BRMP PKH bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.
Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan (BRMP PKH) lahir pada 8 Januari 2025 melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2025 yang memiliki tugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi peternakan dan kesehatan hewan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BRMP, BRMP PKH menjadi pembina teknis dari 1 Balai Besar, 1 Balai, dan 2 Loka terkait dengan Peternakan dan Kesehatan Hewan.