Overview

Standardisasi bidang pertanian, termasuk peternakan dan kesehatan hewan di dalamnya, dimaksudkan sebagai acuan dalam mengukur mutu produk dan/atau jasa di dalam perdagangan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan daya saing dan kelancaran perdagangan. Adapun ruang lingkup pengaturannya meliputi perumusan dan penetapan standar, penerapan standar, pengelolaan produk standar, penyelenggaraan sistemn jaminan mutu, serta pengelolaan data dan informasi hasil standar.

Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) lahir pada 2 Desember 2022 melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 19 Tahun 2022 yang memiliki tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen peternakan dan kesehatan hewan. Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis BSIP, PSIPKH menjadi pembina teknis dari 1 Balai Besar, 1 Balai, dan 2 Loka terkait dengan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Sumber daya sarana prasarana sebagai aset barang milik negara (BMN) yang dikelola PSIPKH mendukung tugas dan fungsi utamanya, berupa sarana prasarana yang sangat signifikan menunjang kinerja berupa kebun-kebun standardisasi dan laboratorium pengujian yang dikelola oleh 1 Balai Besar, 1 Balai dan 2 Loka Pengujian dan Standardisasi terkait dengan Peternakan dan Kesehatan Hewan.