RSNI Semen Beku Babi Segera Masuki Tahap Jajak Pendapat
BOGOR - Melanjutkan dari pertemuan pada rapat teknis sebelumnya, PSIPKH melalui Komite Teknis Bibit dan Produksi Ternak mengadakan Rapat Konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Semen Beku Babi dengan Australia-Indonesia Partnership for Promoting Rural Incomes Through Support for Markets in Agriculture (PRISMA) di Luminor Hotel Bogor pada Rabu (19/6).
Rapat ini dilaksanakan dari serangkaian kegiatan perumusan RSNI Semen Beku Babi melalui Komtek 65-16 Bibit dan Produksi Ternak tahun 2024.
Rapat Konsensus dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh Perwakilan Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Hypparcus Saturninus Paoe beserta Anggota Komtek antara lain CV. Adhifarm (Alexander Kasim), CJF (Darmawan Mulyadi) SKHB IPB (Iis Arifanti & Ni Wayan K.K), BET Cipelang (Yanyan Setiawan), BPSI UAT (Triana Susanti), Universitas Udayana (Ni Luh Gde Sumardani), Universitas Nusa Cendana (W. M. Nalley), BIBD Bali (Ngakan Putu Oka), BIB Lembang (Asep Kurnia), dan Tenaga Pengendali Mutu SNI BSN (Theista Savanty dan Nuri Wulansari).
Kepala PSIPKH Dr. drh. Agus Susanto, M.Si. selaku Ketua Komtek hadir secara langsung menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas kesempatan kolaborasi PRISMA dengan Dinas Peternakan Provinsi NTT dalam menyusun RSNI Semen Beku Babi.
Selanjutnya, pada acara inti rapat ini yang dimoderatori oleh Hasanatun Hasinah selaku Sekretaris Komtek Bibit dan Produksi Ternak untuk membahas RSNI yang sedang disusun dengan membandingkan antara RSNI hasil rapat teknis sebelumnya bersama Anggota Komtek Bibit dan Produksi Ternak serta stakeholder terkait. Berbagai poin dibahas dengan memperhatikan masukan dan saran dari anggota komtek guna mendapat kesepakatan bersama.
Sebagaimana diketahui, Rapat Konsensus merupakan tahap keempat dari beberapa tahapan kegiatan perumusan RSNI yang dilaksanakan pada tahun 2024 ini. Hasil pertemuan ini direkomendasikan oleh BSN untuk melalui tahap jajak pendapat di website BSN yang akan berlangsung selama 15 hari kalender untuk nantinya ditetapkan menjadi SNI.