RSNI Bibit Kambing Boer dan Domba Dorper Segera Masuki Tahap Jajak Pendapat
Dalam upaya mengembangkan budidaya Kambing Boer dan Domba Dorper di Indonesia, perlu dilakukan penetapan standar minimum kualitas bibitnya. Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Komite Teknis 65-16 Bibit dan Produksi Ternak menggelar rapat konsensus sebagai tindak lanjut dari rapat teknis sebelumnya yang mana RSNI ini dikonsepkan oleh Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Rapat konsensus ini digelar secara hybrid bersama konseptor, narasumber serta anggota komite teknis bibit dan produksi ternak di Bekasi pada (6/11/2024).
Pada kesempatan ini, Narta selaku Ketua Sekretariat Komite Teknis menyampaikan bahwa kita tidak hanya menciptakan standar untuk kepentingan di dalam negeri, namun juga menciptakan standar yang nantinya dapat diakui di kancah Internasional. "Sehingga standar menjadikan kita dapat membuka pasar di luar negeri atau melindungi produk impor masuk ke negara Indonesia", ujarnya.
Selanjutnya, pemaparan poin-poin yang tercantum dalam RSNI oleh Hasantun Hasinah selaku Ketua Sekretariat Komite Teknis Bibit dan Produksi Ternak dan dimoderatori oleh Eliza Diany selaku Wakil Anggota Komite Teknis Bibit dan Produksi Ternak. Setelah kehadiran mencapai quorum dan menyepakati hasil poin perubahan RSNI, Tenaga Pengendali Mutu BSN memutuskan bahwa RSNI Kambing Boer dan Domba Dorper dapat dilanjutkan ke tahap jajak pendapat untuk memperoleh masukan dari masyarakat.