PSIPKH Gelar Ratek Semen Beku Babi Bersama PRISMA
BOGOR - Mengikuti perkembangan teknologi reproduksi bidang peternakan, PSIPKH melalui Komite Teknis Bibit dan Produksi Ternak mengadakan rapat teknis Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Semen Beku Babi dengan Australia-Indonesia Partnership for Promoting Rural Incomes Through Support for Markets in Agriculture (PRISMA). Kegiatan dilaksanakan pada 28 Mei 2024 di Swiss Belinn Hotel Bogor. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari kegiatan Komtek Bibit dan Produksi Ternak 65-16 dalam proses perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) tahun 2024.
Rapat dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ir. Yohanes Oktavianus, M.M beserta Anggota Komtek antara lain Direktorat Perbibitan dan Produksi Ternak (Eliza Diany; F. F Bayu Rukmana; Harry Cakra M), CV. Adhifarm (Alexander Kasim), SKHB IPB (Iis Arifanti & Ni Wayan K.K), BET Cipelang (Yanyan Setiawan), BPSI UAT (Triana Susanti), Universitas Udayana (Ni Luh Gde Sumardani), Universitas Nusa Cendana (R. Diarlene Marley), BIB Lembang (Asep Kurnia), PT. Japfa Comfeed (Achmad Dawani), dan Ahli Perumusan SNI BSN (Theista Savanty).
Kepala PSIPKH Dr. drh. Agus Susanto, M.Si., yang diwakili oleh Sekretaris Komite Teknis Bibit dan Produksi Ternak Hasanatun Hasinah, S.Pt, M.P. menyampaikan ucapan terima kasihnya atas kesempatan kolaborasi PRISMA dengan Dinas Peternakan Provinsi NTT dalam menyusun RSNI Semen Beku Babi.
Selanjutnya pada acara inti rapat ini yang dimoderatori oleh Eliza Diany dari Ditjen PKH untuk membahas RSNI yang sedang disusun dengan membandingkan antara SNI sebelumnya bersama Anggota Komtek Bibit dan Produksi Ternak serta stakeholder terkait. Berbagai poin dibahas dengan memperhatikan masukan dan saran dari anggota komtek guna mendapat kesepakatan bersama.
Rapat Teknis merupakan tahap pertama dalam dari beberapa tahapan kegiatan perumusan RSNI yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini. Hasil pertemuan ini akan dilanjutkan dengan Rapat Konsensus dalam rangka proses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi SNI.