PSIPKH Gelar Rapat Koordinasi PPID
BOGOR - Guna mengoptimalkan kualitas layanan informasi dan meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya, PSIPKH menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lingkup PSIPKH yang terdiri dari BBPSI Veteriner, BPSI UAT, LPSI Ruminansia Besar, dan LPSI Ruminansia Kecil. Rapat ini diadakan secara hybrid dan hadir narasumber dari Komisi Informasi Pusat, Biro Hubungan Masyarakat (PPID Utama) Kementerian Pertanian dan Humas Sekretariat BSIP.
Acara diawali dengan sambutan Kepala PSIPKH yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Ir. Narta, M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa PSIPKH berkomitmen untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas melalui keterbukaan informasi publik serta membenahi sarana prasarana yang mendukung pelayanan publik. "Kepala UPT lingkup PSIPKH perlu mengevaluasi, memperbaiki dan meningkatkan kinerja pengelolaan informasi dan pelayanan publik. Lakukan pengawalan dengan ketat pelaksanaan KIP di UPTnya masing-masing", lanjutnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Tya Tirtasari dari Komisi Informasi Pusat. Beliau menyampaikan mengenai garis besar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Biro Humas Kementan yang diwakili oleh Wahyu Indarto, S.Sos berkesempatan memberikan evaluasi mengenai Self Assesment Questionnaire (SAQ) Tahun 2023 di UPT Lingkup PSIPKH. "SAQ wajib diisi sebagai bentuk kepatuhan terhadap penyebaran informasi melalui website dan portal PPID,"lanjut Wahyu. Kriteria penilaian PPID Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis yang akan mengikuti Pemeringkatan KIP juga dibahas dalam rapat tersebut.
Selanjutnya, acara ditutup dengan penjelasan rencana kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi publik Tahun 2024 oleh Humas Sekretariat BSIP Intan Yudia Nirmala, S.P., M.Si yang harus dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kerja Lingkup BSIP untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat sekaligus mendongkrak peringkat Keterbukaan Informasi Publik (KIP).