Jelang Idul Adha, PSIPKH Gelar Bursa Hewan Qurban Ke 22
BOGOR - Dalam rangka memfasilitasi ketersediaan hewan qurban yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal) khususnya di Kota Bogor, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) melalui Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) akan menyelenggarakan Bursa Hewan Qurban (BHQ) ke 22 di Lapangan PSIPKH Jl. Raya Pajajaran Kav E59, Bogor mulai tanggal 1-17 Juni 2024.
Guna memastikan kelancaran acara, PSIPKH berkolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor dan Sekolah Vokasi Institut Pertanian Bogor.
Tujuan dari penyelenggaraan BHQ ini antara lain, memfasilitasi tempat penjualan hewan qurban yang layak bagi masyarakat; memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan ternak; memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan hewan qurban yang memenuhi syarat syariat agama Islam, disamping sebagai upaya pembinaan kepada masyarakat (peternak dan konsumen),” ujar Kepala PSIPKH Agus Susanto saat acara pembukaan BHQ.
Sebagaimana diketahui, BHQ merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sejak tahun 2000. Pada tahun ini, sebanyak 9 peternak/penjual (sapi, kambing, dan domba) yang berasal dari daerah Jawa Barat (Bogor dan Cianjur), Jawa Tengah (Boyolali), dan Jawa Timur (Lumajang) berpartisipasi dalam kegiatan BHQ. Sekitar 250 ekor kambing/domba dan 76 ekor sapi siap diperjualbelikan. Kesehatan hewannya pun terjamin dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan setempat.
Keunggulan pelaksanaan BHQ tahun ini antara lain Kualitas Hewan Qurban dipilih dari peternakan yang terpercaya dan telah melewati proses seleksi yang ketat untuk memastikan kualitas terbaik; Tim kami terdiri dari medik dan paramedik veteriner yang siap memberikan pelayanan terbaik kepada pembeli, mulai dari pemeriksaan hingga proses pemilihan hewan qurban. Calon pembeli dapat melihat langsung ternak yang akan dibeli dengan berbagai pilihan yang ada serta kemudahan pengiriman hewan qurban sesuai dengan preferensi pembeli. Kami menjamin transparansi dalam proses pembelian hewan qurban, mulai dari harga hingga informasi kesehatan dan kelengkapan dokumen yang diperlukan.
Peternak maupun Pengusaha Bidang Peternakan perlu mewaspadai adanya potensi penyebaran penyakit hewan melalui virus atau bakteri lainnya dengan menerapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucap Kepala BSIP Fadjry Djufry.
Model BHQ ini dapat menjadi contoh kemudahan konsumen dalam memperoleh hewan qurban karena menyikapi meningkatnya kesejahteraan dan pemahaman masyarakat mengenai keutamaan pelaksanaan ibadah qurban serta tren kebutuhan dan penjualan hewan qurban yang semakin meningkat tiap tahunnya.