Inspektorat Dampingi PSIPKH Susun Strategi Rasionalisasi Populasi Ternak
Dalam rangka mengoptimalkan kualitas dan populasi ternak, dilaksanakan rapat mengenai Kebijakan Rasionalisasi Populasi Ternak di PSIPKH. Rapat dilaksanakan secara hybrid. Hadir langsung dalam diskusi ini, tim dari Inspektorat Jenderal IV Kementerian Pertanian serta Ketua Kelompok dan Ketua Tim Kerja PSIPKH bertempat di Aula Calliandra Kamis (20/6).
Pada kebijakan rasionalisasi populasi ternak, Inspektorat dalam hal ini bertindak sebagai pendamping sekaligus pengawas untuk menerapkan kebijakan tersebut di PSIPKH dan BPSI UAT selama 7 hari.
Kepala PSIPKH berkesempatan membuka kegiatan diskusi ini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa rasionalisasi ini bertujuan untuk merasionalkan jumlah ternak yang dapat dipelihara disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang ada. "Unit Pelaksana Teknis Lingkup PSIPKH maupun seluruh peserta rapat diharapkan dapat menyampaikan seluruh permasalahan yang dihadapi terkait rasionalisasi populasi agar dapat memberi gambaran sejelas-jelasnya bagi Tim Itjen terkait apa yang dihadapi sehingga dapat tercapai pemecahan masalahnya", lanjutnya.
Auditor Utama Itjen IV Drs. Suyitno, M.Si menyampaikan arahannya dalam diskusi tersebut. Beliau menyampaikan pentingnya memiliki dasar hukum pelaksanaan rasionalisasi populasi ternak ini. "Rasionalisasi ini jangan sampai mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi standardisasi di masing-masing unit kerja. Sehingga ternak yang tidak sesuai standar harus dikeluarkan sebagai hibah atau dijual", ujarnya.
BPSI UAT, LPSI RK, dan LPSI RB berkesempatan menyampaikan paparannya dan menjelaskan kondisi populasi dan pakan ternak yang tersedia saat ini.
Arahan dari tim Inspektorat, bahwa ternak yang akan depopulasi harus disajikan datanya secara lengkap per klasifikasi ternak sehingga dapat memberikan gambaran mengenai kondisi yang ada untuk menghindari penyimpangan. PSIPKH serta UPT dibawahnya perlu menyusun perhitungan kebutuhan anggaran pakan dengan justifikasi ternak yang akan diafkir serta tidak sesuai standar serta mendata jumlah ternak yang termasuk aset dan persediaan.