BSN Luncurkan SNI Semen Beku Babi
JAKARTA - Semen merupakan hal yang sangat krusial dalam perkembangbiakan seekor ternak. Oleh sebab itu, diperlukan kualitas semen yang sesuai standar dan terjamin mutunya. Untuk menjaga kesesuaian Standar Nasional Indonesia terhadap kebutuhan baik konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi reproduksi, perlu dilakukan kajian terhadap semen yang dapat dibekukan dengan metode khusus. PSIPKH melalui Komite Teknis Bibit dan Produksi Ternak telah merancang SNI terbaru untuk semen beku babi dan telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional pada tanggal 8 Agustus 2024.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Indonesia (SNI) Pakan Ternak berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 320/KEP/BSN/8/2024 Tentang Penetapan SNI 4869-4:2024 Semen Beku-Bagian 4 : Babi
SNI ini sudah melalui proses pengusulan, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat hingga akhirnya ditetapkan sebagai SNI.