BSN Buka Kesempatan Jajak Pendapat Pada 8 RSNI3 Komtek Pakan Ternak
Badan Standardisasi Nasional membuka kesempatan jajak pendapat untuk 8 (delapan) RSNI3 Komite Teknis 65-17 Pakan Ternak sesuai dengan Surat BSN Nomor B-550/PS.01.01/C1/2024 tanggal 23 Oktober 2024 hal Pemberitahuan pelaksanaan jajak pendapat. RSNI3 yang dimaksud diantaranya sebagai berikut :
- RSNI3 3178:2024 Bahan pakan – Dedak padi
- RSNI3 4227:2024 Bahan pakan – Bungkil kedelai
- RSNI3 4484:2024 Bahan pakan – Hasil samping pengolahan jagung
- RSNI3 7856:2024 Bahan pakan – Bungkil inti sawit
- RSNI3 7992:2024 Bahan pakan - Hasil samping penggilingan biji gandum (wheat pollard dan wheat bran)
- RSNI3 7994:2024 Bahan pakan - Tepung daging dan tulang
- RSNI3 9315:2024 Benih Indigofera zollingeriana
- RSNI3 9316:2024 Benih setek rumput gajah (Pennisetum purpureum)
Berdasarkan Peraturan BSN Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengembangan Standar Nasional Indonesia, dalam pelaksanaan jajak pendapat, anggota Komite Teknis hanya diperbolehkan memberi masukan yang bersifat editorial. Sebagai informasi, dokumen elektronik RSNI3 tersebut dapat diakses pada laman BSN (https://bsn.go.id) saat tanggal pelaksanaan jajak pendapat. Jajak pendapat dilaksanakan selama 30 hari kalender mulai tanggal 24 Oktober-22 November 2024. Apabila terdapat tanggapan dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik [email protected]. Apabila Saudara kesulitan untuk mengakses laman tersebut, mohon agar menginformasikan kepada BSN melalui narahubung Sdri. Theista Savanty (081802658380) untuk dapat difasilitasi.