Biro KBMN Sosialisasikan PNBP Fungsional ke UPT Lingkup PSIPKH
BOGOR - Dalam rangka mendukung salah satu tugas dan fungsi PSIPKH yaitu Pengelolaan Produk Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan, PSIPKH menggelar Sosialisasi PNBP Fungsional kepada UPT Lingkup PSIPKH yang dilaksanakan secara hybrid di Ruang Aula Calliandra pada Senin (24/6).
Hadir dalam sosialisasi ini yaitu narasumber dari Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian Pertanian yang diwakili oleh Ihwandi Mursidik, SE, MM selaku Ketua Tim Kerja PNBP dan Hibah Biro KBMN. Beliau menyampaikan bahwa produksi bibit ternak merupakan komponen utama penghasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala PSIPKH, Tim Inspektorat Jenderal IV, Ketua Kelompok dan Ketua Tim Kerja PSIPKH serta UPT Lingkup PSIPKH turut hadir dalam sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Agus Susanto menyampaikan bahwa seluruh pegawai harus bekerja keras, tidak semata-mata menjalankan program, namun program tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan memberikan manfaat.
Salah satu metode pelaksanaan rasionalisasi ternak yakni dengan depopulasi di LPSI Ruminansia Besar dan LPSI Ruminansia Kecil, sedangkan di BPSI UAT menerapkan kebijakan dengan replacement. Hasil pengeluaran ternak nantinya menjadi sumber PNBP yang mendukung tugas dan fungsi PSIPKH terkait standardisasi.
Langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalisasikan PNBP antara lain dengan penjualan ternak, hijauan pakan ternak (HPT), hasil ikutan ternak, optimalisasi lahan, dan kerjasama yang menghasilkan PNBP.
Tugas setiap UPT lingkup PSIPKH harus mengklasifikasikan ternak apakah masuk ke dalam aset atau persediaan. Jika ingin mengubah data dari aset ke persediaan harus disertai justifikasi. Bagi UPT yang memiliki ternak, HPT, dan hasil ikutan ternak yang tergolong aset dapat mengajukan melalui mekanisme lelang, sedangkan bagi non aset dapat melalui mekanisme penjualan yang didasarkan pada SK Penetapan Kepala Satuan Kerja dan mengusulkan tarif produk perolehan hasil pertanian (PPHP) secara berjenjang. Saat ini Biro KBMN sedang mensinkronkan antara aplikasi Simponi dengan proses pengusulan di Kementan.
Usulan PNBP yang belum tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2023, maka harus diusulkan terlebih dahulu yang nantinya akan melibatkan berbagai pihak. Usulan dari satuan kerja/UPT harus disesuaikan dengan survey harga pasar atau RAB.