Tugas Pokok
Menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
Pelaksanaan administrasi Badan; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.