Tugas Pokok
Melaksanakan perakitan dan modernisasi peternakan dan kesehatan hewan.
Fungsi
Penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan;
Pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan;
Koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan,produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan; dan