Pusat Perakitan Dan Modernisasi Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Thumb

Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan

Tugas Pokok

Melaksanakan perakitan dan modernisasi peternakan dan kesehatan hewan.

Fungsi

  • Penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan;

  • Pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan, produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan;

  • Koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional Indonesia di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

  • Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit, produksi pakan,produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan; dan

  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan.