Tugas Pokok
Melaksanakan Perekayasaan, Perakitan, Pengujian dan Modernisasi pada unggas dan aneka ternak.
Fungsi
Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran terkait perekayasaan, perakitan, pengujian, dan modernisasi.
Pelaksanaan perekayasaan dan perakitan teknologi, termasuk pengujian unggas dan aneka ternak.
Produksi benih atau bibit sumber hasil perakitan unggas dan aneka ternak.
Pendayagunaan hasil perakitan dan pengujian.
Penyusunan konsep Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk unggas dan aneka ternak serta penilaian kesesuaiannya.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas kegiatan yang dilakukan.
Pengelolaan aspek administratif, termasuk urusan tata usaha dan rumah tangga.