
BSN Tetapkan 7 SNI Kambing dan Domba
Dalam upaya melestarikan sumber daya genetik hewan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerbitkan 7 (tujuh) SNI Kambing dan Domba yang merupakan hasil rapat teknis, rapat konsensus, dan jajak pendapat dari Komite Teknis 65-16 Bibit dan Produksi Ternak. SNI ini ditetapkan melalui surat keputusan yaitu :
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 743/KEP/BSN/12/2024 tentang Penetapan SNI 7532-3:2024 Bibit Domba – Bagian 3: Sakub;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 744/KEP/BSN/12/2024 tentang Penetapan SNI 7532-3:2024 Bibit Domba – Bagian 4: Batur;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 745/KEP/BSN/12/2024 tentang Penetapan SNI 7532-4:2024 Bibit Domba – Bagian 5: Wonosobo;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 746/KEP/BSN/12/2024 tentang Penetapan SNI 7532-5:2024 Bibit Domba – Bagian 6: Dorper;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 747/KEP/BSN/12/2024 tentang Penetapan SNI 7352-6:2024 Bibit Kambing – Bagian 6: Kejobong;
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 748/KEP/BSN/12/2024 tentang Penetapan SNI 7352-7:2024 Bibit Kambing – Bagian 7: Kaligesing; dan
- Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 749/KEP/BSN/12/2024 tentang Penetapan SNI 7352-8:2024 Bibit Kambing – Bagian 8: Boer